RADARKENDARI.COM – Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, menyatakan bahwa Pemkot Kendari akan menunggu putusan pengadilan yang inkrah sebelum mengambil tindakan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari tahun 2020.
Meskipun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah menetapkan tiga tersangka, termasuk dua ASN Pemkot Kendari, yaitu Ariyuli Ningsih Lindoeno (mantan bendahara pengeluaran Setda Pemkot Kendari) dan Muchlis (Pembantu Bendahara Bagian Umum Setda Kota Kendari), proses hukum masih berjalan.
Sri Yusnita menegaskan bahwa Pemkot Kendari baru akan menyerahkan kasus ini kepada kepala daerah untuk diproses lebih lanjut setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Sesuai regulasi, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlaku bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya, Rabu (14/05/2025).
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan penyimpangan penggunaan dana Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Langsung (LS) pada Bagian Umum Setda Pemkot Kendari.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 444.528.314, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sultra.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ariyuli Ningsih Lindoeno ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, sementara Muchlis ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Penulis : Agus Setiawan