RADARKENDARI.ID – Kendari, Sulawesi Tenggara – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang merugikan masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Polda Sultra mengumumkan penangkapan dua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Direktur Krimsus, Kombes Pol Dody Ruyatman, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penyelidikan Subdit I Indagsi. Pelaku usaha terbukti melakukan pengemasan ulang beras lokal ke dalam karung bekas beras SPHP.
Ironisnya, karung yang seharusnya berisi 5 kg beras, hanya diisi 4 kg. Beras dengan berat yang tidak sesuai ini kemudian dijual dengan harga yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Para pelaku menjual beras SPHP palsu ini dengan harga Rp64.000 hingga Rp65.000 per karung, atau setara dengan Rp16.000 per kg. Padahal, HET beras SPHP seharusnya hanya Rp12.500 per kg,” ungkap Kombes Pol Dody Ruyatman.
Penyalahgunaan ini tidak hanya merugikan konsumen dari segi kuantitas dan harga, tetapi juga melanggar standar mutu yang seharusnya dijamin.
Dua tersangka yang telah ditahan memiliki inisial LJN dan LJ. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 100 karung beras SPHP kemasan 5 kg, satu unit alat timbangan, dan satu unit mesin jahit karung yang digunakan untuk mengemas ulang beras.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (b), dan (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing, yang turut hadir dalam konferensi pers, menyatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan distribusi beras SPHP.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan harga dan kualitas yang sesuai.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam penjualan beras SPHP,” tambahnya. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di Sulawesi Tenggara.
Editor: Agus Setiawan










