RADARKENDARI.ID – Upaya penyelesaian batas wilayah dan pemanfaatan Pulau Kawi-kawia memasuki babak baru.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, bersama Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, Rabu (18/2/2026).
Pertemuan di Rumah Dinas Mendagri itu membahas penyelesaian batas administrasi serta status dan pemanfaatan Pulau Kawi-kawia secara konstitusional dan dialogis.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memperkuat hubungan antar daerah di kawasan perbatasan Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.
Dalam audiensi tersebut, Mendagri Tito Karnavian menawarkan formulasi penyelesaian dengan menegaskan bahwa Pulau Kawi-kawia merupakan bagian dari kawasan Balai Taman Nasional yang penetapannya mengacu pada keputusan Kementerian Kehutanan.
“Dengan landasan tersebut, pulau ini berada dalam cakupan kawasan nasional. Namun status itu tidak menghapus aspek administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan daerah yang tetap berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Kesepahaman juga tercapai bahwa pemanfaatan Pulau Kawi-kawia dapat dilakukan secara bersama oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara—termasuk Kabupaten Buton Selatan—dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan—termasuk Kabupaten Kepulauan Selayar.
Skema pemanfaatan bersama ini diharapkan mempercepat asistensi penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton Selatan, sekaligus menjaga harmonisasi hubungan antar daerah.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat secara terkoordinasi.
“Kami akan segera menyelesaikan persoalan batas wilayah dan pemanfaatan pulau ini secara dialogis, konstitusional, dan tetap menjaga hubungan baik antar daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyatakan kesiapan pemerintah daerahnya untuk menyinkronkan langkah dengan pemerintah pusat demi tercapainya solusi yang adil dan berkelanjutan.
Pembahasan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 20 Februari 2026, di Kementerian Dalam Negeri guna memperdalam sinkronisasi aspek administratif, tata ruang, serta finalisasi draf kesepakatan bersama terkait kepastian regulasi.
Langkah bersama ini diharapkan menjadi titik terang penyelesaian polemik Pulau Kawi-kawia sekaligus membuka peluang pemanfaatan kawasan secara produktif dan berkelanjutan bagi masyarakat di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.
Editor : Agus Setiawan










