Honor Pegawai Disperindag Sultra Terblokir Sistem Keuangan

oleh -17340 Dilihat

RADARKENDARI.COM – Kendari, Sulawesi Tenggara –  Kegaduhan terjadi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra).  Honorarium pegawai untuk empat bulan, Agustus hingga November 2024,  terblokir dan belum terbayarkan.  Total dana yang tertahan mencapai sekitar Rp 98 juta.

Mantan Kepala Disperindag Sultra, Hj. Sitti Saleha, menjelaskan bahwa honorarium Januari hingga Juni 2024 telah terbayarkan sepenuhnya sebelum masa pensiunnya.

“Semasa saya sudah semua. Januari – Juni 2024 sudah selesai. Setelah itu saya sudah pensiun. Honor Januari – Juni sudah terbayarkan termasuk kegiatannya,” ujarnya, Kamis (27/03/2025).

Permasalahan muncul setelah La Ode Muhammad Fitrah Arsyad menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Sultra pada 21 Juli 2024.

Ia mengungkapkan kendala pembayaran honor muncul pada bulan November 2024, saat rencana kunjungan kerja ke Bali terhambat karena masalah anggaran.

“Setelah saya balik dari kunjungan kerja teman-teman belum berangkat di Bali karena terkendala anggaran. Ternyata ada kendala dalam aplikasi mengenai keuangan. Terblokir dari pusat. khususnya honor Agustus – November 2024 atau selama empat bulan,” jelas Fitrah Arsyad.

Kabid IKM Disperindag Sultra, Yaser, menambahkan bahwa kendala tersebut berdampak pada pembayaran honor pegawai selama empat bulan.

Meskipun realisasi anggaran telah mencapai 96 persen pada Oktober 2024 dari total anggaran Rp 1,6 miliar (APBN), honor tetap belum terbayarkan.

“Kegiatan di Bulan Oktober 2024 itu sudah tidak ada sisa pembayaran honor. Semua kegiatan berjalan. Realisasi anggaran 96 persen itu di bulan 10 dari anggaran Rp 1,6 miliar dari APBN. Honor tidak terbayarkan selama empat bulan mulai Agustus, September, Oktober, November 2024. Di sistem sudah 96 persen realisasi anggaran,” terangnya.

Bendahara Dinas, Khaidir, menyatakan bertanggung jawab atas permasalahan ini. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran bukan karena kesengajaan, melainkan karena pemblokiran dana oleh sistem keuangan pusat.

“Saya bertanggung jawab atas semua masalah yang terjadi. Tapi perlu saya jelaskan keterlambatan pembayaran honor pegawai ini bukan karena kesengajaan melainkan dana yang ada terblok oleh sistem keuangan sehingga dana sekitar Rp 98 juta yang merupakan honor pegawai tidak bisa dicairkan,”  ungkap Khaidir.

Pihak Disperindag Sultra memastikan akan mengupayakan pembayaran honor yang tertunda. 

Laporan : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.