RADARKENDARI.COM – Kendari, Sulawesi Tenggara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeledah kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta pada Rabu, 26 Maret 2025.
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada satuan kerja Badan Penghubung yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, membenarkan penggeledahan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 yang dikeluarkan pada 24 Maret 2025.
“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah surat dan dokumen yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut,” ujar Dody, Rabu (26/03/2025).
Dody menambahkan, dokumen-dokumen yang disita akan diteliti lebih lanjut untuk melengkapi proses penyidikan.
Hingga saat ini, penyidik Kejati Sultra masih terus bekerja untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini secara tuntas.
Ia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail temuan dan pihak-pihak yang terlibat.
Kejati Sultra berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat.
Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga semua fakta terungkap dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penulis : Agus Setiawan