Kawasan Kumuh Ditata, Rumah Tidak Layak Huni Dibedah

oleh -11249 Dilihat
Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menghadiri peresmian rumah layak huni di Kecamatan Puuwatu.

RADARKENDARI.COM, KENDARI – Kemajuan suatu kota kerap diikuti dengan kekumuhan. Inilah yang terjadi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh Kota Kendari 2023, luas kawasan kumuh di Kota Lulo mencapai 556 hektar.

Ratusan hektar kawasan kumuh ini menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah mengambil peran utama dalam penanganannya. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan menjadi leading sektor penataan kawasan kumuh.

Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup meresmikan rumah layak huni di Kecamatan Puuwatu.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Kendari, Ir. Agus Salim mengungkapkan, penataan kawasan kumuh sudah menjadi tanggungjawab instansi yang dipimpinnya.

Lanjut dia, salah satu upaya yang ditempuh pihaknya dalam mengurangi luas kawasan kumuh yakni dengan melakukan penataan kawasan.

Ia mengungkapkan, pada tahun ini (2024) pihaknya sudah memprogramkan penataan kawasan kumuh lanjutan di Kelurahan Puday, Kecamatan Nambo, Kota Kendari. Pihaknya menargetkan penanganan kawasan kumuh seluas empat hektar.

Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup tengah berdialog dengan masyarakat terkait penertiban PKL di Kawasan Eks MTQ.

“Ada beberapa intervensi-intervensi, salah satunya penataan kawasannya seperti melakukan penimbunan kawasan yang kumuh yang sudah tidak sesuai dengan ekologis dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.” ungkap Agus Salim.

“Selanjutnya pembangunan jalan dan drainase. Ini intervensi dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kota Kendari,” ungkap Agus Salim.

Suasana penertiban PKL di Kawasan Eks MTQ Kendari beberapa waktu lalu.

Sementara untuk program bedah rumah, pihaknya tahun ini telah memprogramkan pembenahan sebanyak 45 rumah tidak layak huni. Puluhan rumah yang dibedah tersebar diseluruh kelurahan yang ada di Kota Kendari.

Adapun yang menjadi syarat untuk mendapatkan program ini, kata Agus Salim, calon penerima bantuan wajib berdomisili Kota Kendari dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Kendari.

Selanjutnya, calon penerima bantuan memiliki kepemilikan yang sah atas lahan yang dimiliki (bersertipikat) atau minimal memiliki Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT).

Syarat selanjutnya, calon penerima bantuan berkomitmen untuk melakukan swadaya atau membantu pengerjaan rumah hingga tuntas pembangunannya.

“Yang menjadi syarat utama mendapatkan program ini yakni calon penerima bantuan adalah mereka yang masuk kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) juga termasuk keluarga penderita stunting,” pungkasnya.

Sekedar informasi, beberapa item yang menjadi sasaran bedah rumah meliputi perbaikan atap, lantai, dan dinding. Selain itu, pemerintah juga bakal membedah sarana Mandi, Cuci, Kakus (MCK) dan sanitasi rumah. (wan/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.