LIRA Sultra Soroti Proses Tender Peningkatan Jalan Ruas Lapuko-Tambolosu: Desak Bupati Copot Kepala ULP

oleh -9922 Dilihat
Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa (tengah) saat konfrensi pers.

RADARKENDARI.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti proses tender proyek peningkatan jalan ruas Lapuko-Tambolosu di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sabtu (30/8/2025).

Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa menilai proses tender lelang proyek tersebut terkesan cacat secara hukum. Pasalnya, dalam proses lelang ini ditemukan pelanggaran administratif yang merugikan salah satu peserta lelang yaitu CV. Intan Pratama Kendari.

Menurut Jefri, CV. Intan Pratama Kendari telah memenuhi syarat dan merupakan salah satu peserta yang menyertakan penawaran terendah, tapi justru dinyatakan gagal secara sepihak.

“Dalam proses penetapan pemenang ini kami nilai ada proses yang cacat hukum karena tidak adanya pembuktian dari para peserta tender tiba-tiba pihak ULP Konsel langsung menetapkan salah satu perusahaan sebagai pemenang,” terang Jefri, Sabtu (30/8).

Seharusnya, lanjut Jefri dalam proses lelang ini ada salah satu perusahaan yaitu CV. Intan Pratama Kendari yang secara administrasi memenuhi syarat dan melakukan penawaran terendah sebagai rengking satu pemenang, tetapi justru digugurkan.

“Nah, ini yang menjadi pertanyaan dan kami soroti, kenapa perusahaan yang justru memenuhi syarat digugurkan. Kami duga ada permainan yang sengaja dilakukan oleh pihak ULP Konsel,” tegasnya.

Diketahui, tahapan proses lelang tersebut dilakukan mulai pada 13 Agustus 2025 pengumuman proses tender pekerjaan peningkatan ruas jalan Lapuko – Tambolosu dan pada 19 Agustus ULP melalui Pokja 10 telah melakukan proses penawaran, selanjutnya pada 27 Agustus 2025 dilakukan penetapan pemenang.

Jefri menjelaskan, alasan yang disampaikan oleh Pokja 10 ULP menggugurkan CV. Intan Pratama Kendari berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa salah satu persyaratan yakni Motor Grader yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan. Katanya, itu tidak masuk akal. Pasalnya, alat yang disampaikan oleh CV. Intan Pratama Kendari justru melebihi yang dipersyaratkan.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Pokja 10 menyatakan bahwa bukti kepemilikan Motor Grader atau alat berat untuk meratakan tanah yang disampaikan oleh CV. Intan Pratama Kendari tidak sesuai dengan peralatan yang ditawarkan, tetapi kenyataannya justru telah melampirkan akta jual beli dan berita acara serah terima asli dan sah sesuai dengan daftar peralatan penawaran,” beber Jefri.

“Dengan demikian pernyataan Pokja tidak tepat karena dokumen CV. Intan Pratama Kendari valid dan memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam pemilihan,” sambungnya.

Oleh karena dugaan tersebut, DPW LIRA Sultra meminta kepada Bupati Konawe Selatan agar melakukan evaluasi terhadap proses-proses tender yang terjadi, khawatirnya hal serupa juga terjadi pada paket-paket pekerjaan lain di wilayah itu.

Menurut Jefri, berdasarkan Perpres nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintahan, prinsip efisiensi, efektivitas, keterbukaan, persaingan keadilan, dan akuntabilitas tetap menjadi landasan utama dalam proses pengadaan barang maupun jasa, namun faktanya hal ini diabaikan oleh ULP Konsel.

“Penilaian yang menyatakan ketidaksesuaian dokumen yang dilampirkan oleh CV. Intan Pratama Kendari tidak mencerminkan prinsip-prinsip pengadaan sebagaimana diatur dalam proses terbaru, sehingga kami menganggap tidak tepat dan telah merugikan CV. Intan Pratama Kendari sebagai salah satu peserta tender,” tambahnya.

Sehubungan dengan hal-hal itu, LIRA Sultra meminta kepada Pokja 10 untuk menelaah dan meninjau kembali proses lelang proyek peningkatan jalan Lapuko – Tambolosu pada penawaran CV. Intan Pratama Kendari, khususnya dalam kepemilikan Motor Grader agar lebih objektif dan berdasarkan kepemilikan dokumen yang sah.

“Atas kasus ini, DPW LIRA Sultra menduga bahwa kepala ULP Konsel telah melanggar surat edaran LKPP nomor 8 tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah pada tahap pemilihan penyedia juga pelaksana kontruksi,” terangnya.

DPW LIRA Sultra juga meminta kepada Bupati Konawe Selatan untuk mencopot kepala ULP Konsel karena telah gagal menjalankan tupoksi penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabilitas.

“Jika dalam waktu dekat, Kepala ULP Konsel tidak merespon sorotan dan keluhan ini, maka kami akan menggelar unjuk rasa dengan jumlah masa besar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media terus berupaya mengkonfirmasi Kepala ULP Konsel untuk keberimbangan berita. (red/AGU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.