RADARKENDARI.COM, Kendari, Sulawesi Tenggara – Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, S.I.K., M.H., mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menimpa bayi laki-laki berinisial P C (6 bulan).
Pelaku adalah P D (25 tahun), warga Jl. Mayjen Sutoyo, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah kamar kos di Lrg. Mataiwoi, Kec. Wua-wua, Kota Kendari.
Korban dirawat oleh pelaku sejak lahir karena ibunya, P A (keponakan pelaku), pergi merantau dan meninggalkan anaknya.
Insiden bermula dari pertengkaran melalui telepon antara pelaku dan ibu korban mengenai biaya hidup dan pengasuhan P C.
Pelaku merasa emosi karena ibu korban dianggap berfoya-foya di perantauan tanpa memperhatikan anaknya. Dalam kemarahannya, pelaku mengancam akan menganiaya korban.
Saat pertengkaran berlangsung, pelaku berada di kamar kos temannya, sementara korban berada di kamar pelaku bersama adik pelaku, I.
Tidak dapat menahan emosi, pelaku langsung menuju kamar korban dan merekam aksinya dengan niat untuk memperlihatkan kepada ibu korban.
Pelaku kemudian mengambil korban dari gendongan I dan membantingnya ke kasur. I langsung mengambil korban dan menjauhkannya dari pelaku.
Rekaman video penganiayaan tersebut kemudian dikirim pelaku kepada ibu korban, yang selanjutnya menyebarkannya kepada teman-temannya di Kota Kendari.
Terungkap bahwa pelaku telah mengonsumsi 6 butir obat Ifarsyl sekaligus dan juga menggunakan narkotika jenis sabu pada Sabtu, 19 April 2025.
Korban ditemukan oleh anggota Buser 77 di rumah orang tua pelaku dan langsung dibawa ke RS.
Bhayangkara untuk pemeriksaan medis. Tes urine pelaku di RS Bhayangkara menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian Polresta Kendari. Pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
EDITOR : AGUS SETIAWAN