RADARKENDARI.COM – Polisi di Buton Utara, Aipda AD, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti bersalah dalam kasus dugaan asusila.
Keputusan ini diambil setelah sidang kode etik yang digelar di Polres Buton Utara. Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi S., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa seluruh tahapan administratif telah dijalani.
Meskipun demikian, muncul kabar bahwa Aipda AD mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara dan mengklaim akan bebas dari hukuman.
Kapolres menegaskan akan memantau proses banding agar berjalan objektif dan sesuai prosedur.
Keluarga korban juga mengungkapkan kekhawatiran atas dugaan upaya penyebaran klaim dari AD bahwa dirinya tidak akan dipecat, memicu dugaan intervensi.
AKBP Totok menegaskan komitmennya untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran anggota, tanpa pandang bulu, demi menjaga citra Polri yang bersih dan transparan.
EDITOR : AGUS SETIAWAN