RADARKENDARI.COM – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) mengeluarkan surat edaran yang melarang perpisahan sekolah di hotel dan tempat rekreasi mewah.
Surat edaran Nomor 1003.4/1183/Tahun 2025 ini dikeluarkan sebagai respon atas polemik biaya perpisahan yang memberatkan orang tua siswa, khususnya mereka yang kurang mampu.
Kepala Dikbud Kota Kendari, Hj. Saemina, menjelaskan bahwa biaya perpisahan yang mencapai ratusan ribu rupiah per siswa menjadi beban bagi banyak keluarga.
“Surat edaran ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 dan menegaskan larangan pelaksanaan perpisahan di tempat-tempat mewah,” ungkap Saemina.
Ia memastikan, pelanggaran terhadap edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Bagi yang melanggar kita akan berikan sanksi. Kepala Sekolah -nya maupun pihak yang terlibat akan kita sanksi disiplin ASN,” pungkasnya.
Penulis : Agus Setiawan