Kendari, RadarKendari.com – Penjabat (Pj) Walikota Kota Kendari, Muhammad Yusup menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan keuangan diserahkan langsung Muhammad Yusup kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar di Aula BPK Sultra, kemarin.
Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengatakan, penyerahan LKPD merupakan bentuk akuntabilitas kinerja dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan negara kepada publik.

“Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah daerah berkewajiban menyusun LKPD dan disampaikan ke BPK untuk dilakukan audit. Kami harap laporan keuangan bisa di terima pemeriksa dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Muhammad Yusup.
Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sultra ini juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menyusun laporan keuangan secara rapi dan tertib administrasi.
“Saya mengajak semua pihak untuk mengelola keuangan dengan baik dan benar. Selain untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tentu yang paling utama bagaiman kita mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan bertanggungjawab,” kata Muhammad Yusup.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPK Sultra, Dadek Nandemar mengatakan, penyerahan laporan keuangan ini telah melewati beberapa tahapan yang menjadi amanat Undang-Undang.
Ia memastikan akan melaksanakan pemeriksaan terhadap LKPD Pemkot Kendari tahun anggaran 2023 dan segera menyampaikan hasil temuan jika ditemukan. Temuan yang ditemukan nantinya wajib untuk ditindaklanjuti oleh Pemkot Kendari dalam kurun waktu sebulan hari kerja.
“Kami harap semua Pemerintah Daerah bisa memperhatikan betulan LKPD yang diserahkan kepada kami harap tidak ada kendala sehingga Pemda bisa kembali mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkap Dadek.
Sekedar informasi Pemkot Kendari tercatat sudah 10 kali meraih predikat opini WTP dalam tata kelola keuangan. Sebelumnya pada 2023 (Tahun Anggaran 2022l) Pemkot Kendari berhasil meraih penghargaan opini WTP ke 10. Saat ini Pemkot tentang membidik WTP ke 11.
Pemkot Kendari Laksanakan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari membuka bimbingan teknis peningkatan kapasitas aparatur pemerintah bidang pengelolaan keuangan daerah lingkup Pemerintah Kota Kendari, disalah satu hotel di Kota Jakarta, kemarin.

Dalam sambutannya Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, mengatakan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 menggantikan PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah menunjukkan bahwa saat ini telah terjadi perubahan paradigma tatanan pengelolaan keuangan daerah, dari sistem manual bertransformasi menjadi berbasis elektronik.
Sistem informasi pemerintahan daerah atau yang kita kenal dengan SIPD, merupakan instrumen kebijakan teknis bagi daerah dalam mengintegrasikan seluruh komponen perencanaan, pembangunan dan keuangan daerah, melalui satu sistem informasi yang terkoneksi secara digital meliputi perencanaan dan anggaran daerah, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta elektronifikasi barang milik daerah.
Pada prinsipnya SIPD digagas sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung program satu data, disamping itu, langkah tersebut merupakan salah satu upaya mendorong percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Penerapan aplikasi SIPD, memberikan manfaat yang cukup besar terhadap aspek transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, disamping itu pemerintah daerah mendapatkan beberapa keuntungan, yaitu memudahkan mitigasi duplikasi penganggaran, penyeragaman proses perencanaan dan tata kelola keuangan daerah, efisiensi waktu yang diperlukan dalam proses perencanaan dan keuangan daerah, akselerasi pemenuhan data untuk keperluan perumusan kebijakan, mengoptimalkan kegiatan utama, serta mempermudah pengawasan dan proses auditing.
Di lain sisi, pemerintah daerah dapat melakukan penghematan anggaran terkait dengan program bangun aplikasi dan maintenance jaringan, karena keseluruhan sistemnya telah disiapkan oleh pemerintah pusat.
Dalam implementasi SIPD, tentu banyak ditemukan berbagai permasalahan yang prinsip dan substansial, mengingat salah satu tantangan terberat dan membutuhkan effort yang sangat besar adalah pemerintah daerah diperhadapkan dengan kondisi minimnya ketersediaan sumber daya ditengah kebutuhan pelayanan publik yang semakin luas dan kompleks dewasa ini.

“Untuk menjawab tantangan tersebut, maka dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang memadai dan berkualitas, perlu dilaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi dan pelatihan bagi pejabat pengelola keuangan, seperti melalui kerjasama dan pendampingan dengan Kementerian Dalam Negeri, sehingga diharapkan dapat memberikan motivasi yang tinggi bagi aparatur pemerintah untuk meningkatkan kemampuan dan performance dalam mendukung tugas dan tanggungjawab selaku pejabat pengelola keuangan di daerah,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini juga Sekda Kota Kendari menyampaikan, satu hal yang menjadi kebanggaan kami bahwa sejak tahun 2022 pemerintah Kota Kendari berkomitmen menggunakan SIPD perencanaan dan keuangan secara full system, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan anggaran, pelaksanaan penatausahaan keuangan sampai tahap penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah berkat sinergi dan dukungan semua pihak, melalui penerapan aplikasi SIPD, pemerintah kota kendari dapat menyusun dan menetapkan APBD secara tepat waktu, termasuk menjaga konsistensi mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang kesepuluh kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, (Sultra)” ucapnya.
Meski demikian, di tahun ini, tengah dilakukan pengembangan arsitektur teknologi SIPD dari sistem monolitik menjadi berbasis micro services, guna mengupgrade fitur-fitur baru yang ada pada aplikasi SIPD sehingga Sekda Kota Kendari berharap, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) bersama jajarannya, bilamana pada masa transisi ini dijumpai permasalahan-permasalahan yang sifatnya teknis, guna berkenaan memberikan petunjuk serta solusi yang taktis dan efektif, sehingga kedepannya penerapan sipd dapat terus berkelanjutan, baik pada skala nasional maupun domestik, terkhusus di daerah Kota Kendari. (Kom/adv)













