Kendari, RadarKendari.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu 20 Maret 2024.
Pasca diumumkan secara nasional, gugatan terhadap hasil Pemilu pun dilayangkan peserta Pemilu, baik dari partai politik (Parpol) maupun calon anggota legislatif (Caleg).
Di Sulawesi Tenggara (Sultra), KPU menerima sebanyak lima gugatan. Keberatan terhadap hasil Pemilu itu dilayangkan oleh 3 parpol dan 2 caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sultra di Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Hukum KPU Sultra Suprihaty Prawaty Nengtias mengungkapkan, 3 parpol yang melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yakni Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Ketiga partai tersebut kata, Amiruddin, menggugat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) di Sultra.
“Sedangkan untuk gugatan yang dilayangkan caleg DPR RI yakni dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ali Mazi dan Aliadi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Caleg DPR RI itu menggugat hasil perhitungan yang dilaksanakan secara nasional oleh KPU RI,” ujar Nengtias, Minggu (24/3/2024)
Ia menambahkan, penyelesaian perselisihan hasil pemilu akan dilaksanakan dengan merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. “Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD bisa mengajukan permohonan kepada MK (Mahkamah Konstitusi) paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan perolehan suara secara nasional oleh KPU. Adapun putusan MK nantinya wajib untuk ditindak lanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Sekedar informasi, penetapan caleg terpilih akan dilakukan KPU setelah sidang perselisihan hasil pemilu di MK selesai. Rencananya, MK akan melaksanakan sidang PHPU mulai 27 Maret 2024.
Perlu diketahui pula, lima gugatan hasil Pemilu di Sultra yakni PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sultra tahun 2024 Pemohon Partai Demokrat. Termohon : KPU RI, APPP Nomor : 113-01-14-28/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 diajukan pada Sabtu (23/03/2024).
Selanjutnya, PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sultra Tahun 2024 Pemohon Partai Amanat Nasional (PAN). Termohon : KPU RI, APPP Nomor : 46-01-12-28/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 diajukan pada Sabtu (23/03/2024).
Kemudian, PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sultra Tahun 2024 Pemohon Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Termohon : KPU RI, APPP Nomor : 169-01-03-28/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 diajukan pada Sabtu (23/03/2024).
Selanjutnya, PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sultra Tahun 2024 Pemohon H.Ali Mazi. Termohon : KPU RI, APPP Nomor : 33-02-05-28/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 diajukan pada Sabtu (23/03/2024).
Terakhir, PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sultra Tahun 2024 Pemohon Aliadi. Termohon : KPU RI, APPP Nomor : 87-02-10-28/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 diajukan pada Minggu (24/03/2024). (wan)