Pleno Tingkat Provinsi Tuntas, KPU Sultra Siap Hadapi Gugatan

oleh -1122 Dilihat
Koordinator Divisi Hukum KPU Sultra Suprihaty Prawaty Nengtias.

Kendari, RadarKendari.com – Pleno hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu terus bergulir. Usai pleno di tingkat Provinsi, kini sedang berjalan pleno di tingkat nasional.

Disatu sisi, penyelenggara Pemilu bersiap menghadapi potensi gugatan peserta Pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Namun saat ini belum bisa diprediksi secara spesifik adanya PHPU di Sultra.

Potensi gugatan baru bisa ditengarai 3 hari paska penetapan hasil Pemilu secara nasional. Koordinator Divisi Hukum KPU Sultra Suprihaty Prawaty Nengtias mengatakan, pengajuan sengketa oleh peserta Pemilu dilakukan 3 hari pasca penetapan hasil Pemilu secara Nasional.

“Sampai hari ini kami belum bisa memprediksi apakah kemungkinan ada potensi PHPU untuk 5 jenis pemilihan atau seperti apa,” kata Suprihaty Prawaty Nengtias dikutip dari Media Kendari Pos, Kamis (14/3/2024).

Kendati belum bisa terprediksi terkait potensi sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, kata dia, KPU Sultra selaku penyelanggara senantiasa siap jika ada gugatan yang dilayangkan ke MK menyangkut Pemilu di Daerah Pemilihan Sultra. “Kami siap secara data, konsep dan lainnya menghadapi sengketa di MK,” ujarnya.

Mantan Komisioner KPU Kolaka Timur itu membeberkan, rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional sementara berjalan dimulai 22 Februari sampai 20 Maret 2024.

Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional paling lama 21 Maret 2024. Nantinya 3 paska pengumuman tersebut, baru bisa terbuka kesempatan bagi peserta Pemilu untuk mengajukan gugatan di MK,” pungkas Nengtias. (ali/kp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.