Proses Mutasi Guru di Kendari Tersendat, BKPSDM Berjanji Percepat Pengurusan SK

oleh -1514 Dilihat
Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Kendari, Aang Asegaf memperlihatkan dokumen (berkas) administrasi milik Hisnah yang telah diterima BKPSDM.

RADARKENDARI.COM, Kendari, Sulawesi Tenggara – Keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari untuk para guru di Kota Kendari menimbulkan keluhan dari masyarakat.

Salah satunya disampaikan oleh Haryanto, suami dari seorang guru SD Negeri 78 Kendari (Hasniah)  yang mengajukan permohonan mutasi sejak November 2024.

Ia mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya proses tersebut, meskipun Wali Kota definitif sudah dilantik.

“Berkas sudah masuk ke BKPSDM sejak November, sudah beberapa kali ganti Pj, sekarang sudah Wali Kota definitif, SK belum juga keluar. Alasannya selalu sabar, dari Kabid satu ke Kabid yang baru, tetap lambat. Bagaimana Kota Kendari mau maju kalau berkas setengah tahun belum ada progres?” keluhnya, Rabu (11/06/2025).

Menanggapi keluhan tersebut, Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Kendari, Aang Asegaf, menjelaskan kendala yang dihadapi.

Menurutnya, status Wali Kota yang sebelumnya Penjabat (Pj) menjadi salah satu penyebab keterlambatan.

“Karena waktu itu masih status Pj Wali Kota, mutasi tetap menggunakan Pertek BKN.  Kendala utamanya ada pada dua jabatan fungsional, yaitu kesehatan dan guru.  Kami tidak bisa meng-upload berkas karena masalah peta jabatan,” jelasnya, Kamis (12/06/2025).

Aang menambahkan,  proses kenaikan jenjang jabatan fungsional guru juga terhambat karena belum adanya peta jabatan dan rekomendasi dari Menpan RB.

“Masalah peta jabatan ini sudah kami follow up.  Kami berupaya menyusun formasi baik guru maupun kesehatan, tinggal menunggu persetujuan instansi pembina. Untuk guru, kami sudah upload di aplikasi dan merancang peta jabatan berdasarkan Permendikbud. Mutasi guru membutuhkan formasi dan peta jabatan, yang baru selesai awal Juni. Mudah-mudahan guru-guru yang belum mutasi bisa tercover,” tambahnya.

Aang menegaskan bahwa BKPSDM tidak bermaksud memperlambat proses.  Ia berharap para guru yang ingin pindah tugas dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan BKPSDM agar kendala dapat diantisipasi dan dilaporkan kepada pimpinan untuk mendapat persetujuan.

“Kami hanya memproses administrasi.  Lebih cepat lebih baik, tapi kami harus tetap mengikuti SOP,” tegasnya.

Penulis : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.