Status Hukum Kampus Politeknik Bombana Dipertanyakan

oleh -3135 Dilihat
Ali Kamri, S.H., mahasiswa Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari.

RADARKENDARI.COM, BOMBANA – Polemik seputar status hukum dan pengelolaan Kampus Politeknik Bombana semakin memanas.

Aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut kejelasan beasiswa dan mogok kerja dosen serta staf akibat belum dibayarkannya gaji dan dana operasional kampus telah menimbulkan kerugian besar bagi mahasiswa, tenaga pengajar, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana.

Mahasiswa menduga permasalahan berakar pada status kampus yang berada di bawah naungan yayasan swasta, dikelola oleh beberapa pihak atas nama pribadi.

Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten Bombana enggan membiayai operasional kampus, termasuk gaji dan beasiswa, dengan alasan kampus tersebut dikelola swasta.

Ali Kamri, S.H., mahasiswa Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari, menyatakan keprihatinannya.

Menurutnya, jika terbukti ada penyalahgunaan dana APBD untuk kepentingan yayasan swasta, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga menekankan pentingnya asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan negara.

“Penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dapat dituntut sesuai Pasal 1246 KUH Perdata yang mencakup kerugian nyata dan keuntungan yang hilang,” ungkap Ali Kamri, Rabu (09/04/2025).

Ali Kamri mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan kepastian hukum dan hak-hak mahasiswa, dosen, dan tenaga kerja yang terdampak.

Penulis : La Ode Muhammad Idris Syahputra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.