RADARKENDARI.ID, Kendari, Sulawesi Tenggara – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, melalui kuasa Hukumnya La Ngkarisu, membantah keras tudingan telah menerima aliran dana senilai Rp 4,8 miliar dari PT Cahaya Mining Abadi.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Ridwan Badallah dari LBH Peduli Hukum Masyarakat Sultra, La Ngkarisu, dalam konferensi pers yang digelar di salah satu warung kopi di Kota Kendari, Senin (30/6/2025).
“Pak Ridwan Badallah tidak pernah berdiskusi, membuat perjanjian, atau kesepakatan apapun dengan PT Cahaya Mining Abadi. Ini murni urusan pribadi antara Aditya Setiawan dan Pak Ridwan, tidak ada kaitan dengan jabatan maupun perusahaan,” tegas La Ngkarisu.
Ia menjelaskan, dana yang menjadi polemik tersebut berasal dari Aditya Setiawan, namun bukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Cahaya Mining Abadi.
Menurutnya, transaksi itu merupakan bentuk kerja sama personal dalam bingkai pertemanan, bukan imbalan jasa atau gratifikasi.
“Pergeseran dana tersebut bukan atas permintaan Pak Ridwan. Itu murni inisiatif dari pihak Aditya, tanpa perjanjian tertulis atau ikatan hukum yang mengarah pada tindak pidana maupun perdata,” ujarnya.
La Ngkarisu juga menegaskan bahwa tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam perkara ini, karena tidak ada unsur perjanjian atau kesepakatan formal yang mendasari transaksi tersebut.
“Ini lebih kepada bentuk solidaritas dalam sebuah perjuangan yang kemungkinan bersifat timbal balik. Jadi tudingan terhadap klien kami sangat prematur dan tidak berdasar hukum,” katanya.
Sebelumnya, PT Cahaya Mining Abadi, melalui kuasa hukumnya dari Indolegal Law Firm, melayangkan somasi kepada Ridwan Badallah pada 9 Juni 2025.
Dalam surat bernomor B-05/SOMASI/ILF/VI/2025 itu, disebutkan bahwa Ridwan telah menerima dana secara bertahap hingga mencapai Rp 4,8 miliar ke rekening pribadinya.
Menanggapi hal tersebut, pihak LBH Peduli Hukum Masyarakat Sultra menyatakan siap mengambil langkah hukum untuk menjaga nama baik Ridwan Badallah.
“Jika tudingan ini terus bergulir tanpa bukti yang sah dan menyerang kehormatan klien kami, maka kami tidak segan menempuh jalur hukum,” pungkas La Ngkarisu.
Editor : Agus Setiawan