RADARKENDARI.COM – Bank Sultra kembali menghadirkan program menarik untuk para nasabahnya, kali ini dengan program DOUBLE CUAN (Cashback Untuk Akhir Tahun) yang menjanjikan keuntungan ganda.
Program ini diluncurkan dengan tagline “Dapat Bunganya, Dapat Cashbacknya” dan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh nasabah setia Bank Sultra.
Keuntungan Ganda untuk Nasabah Giro
Program DOUBLE CUAN merupakan program cashback yang diberikan kepada nasabah Giro Bank Sultra yang bersedia memblokir dana mereka dalam jangka waktu tertentu.
Nasabah yang ingin mengikuti program ini wajib membuka atau memiliki rekening Giro pada Bank Sultra, baik Giro Perorangan maupun Giro Badan Usaha (Kode Produk 01.04.).
Meskipun dana diblokir, nasabah tetap akan mendapatkan imbal jasa pada rekening Giro sesuai dengan ketentuan Suku Bunga Giro yang berlaku di Bank Sultra.
Ini berarti nasabah tetap mendapatkan keuntungan dari bunga deposito, dan di samping itu juga mendapatkan cashback.
Syarat dan Ketentuan Program
Untuk mengikuti program DOUBLE CUAN, nasabah harus memenuhi beberapa syarat:
• Minimal dana yang diikutkan dalam program adalah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
• Dana yang diikutkan wajib diblokir selama jangka waktu program yang diikuti oleh nasabah.
• Program Double Cuan dimulai dari 18 November 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
• Nilai hadiah adalah sebesar 2.00% yang diberikan kepada nasabah di awal saat mengikuti program.
• Pajak atas hadiah langsung yang diberikan ditanggung oleh nasabah Bank Sultra.
• Nasabah yang mencairkan Dana Program DOUBLE CUAN sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalty sebesar 125% dari Nilai Hadiah Langsung yang telah sebelumnya.
Program DOUBLE CUAN dari Bank Sultra menawarkan peluang menarik bagi nasabah Giro untuk mendapatkan keuntungan tambahan di akhir tahun. Dengan memblokir dana mereka dalam jangka waktu tertentu, nasabah dapat menikmati keuntungan ganda, yaitu bunga deposito dan cashback.
Namun, penting untuk memperhatikan syarat dan ketentuan program, termasuk kewajiban membayar pajak atas hadiah dan penalti yang berlaku jika dana dicairkan sebelum jatuh tempo.
Editor : Cici Purnamasari











