RADARKENDARI.COM – Pemerintah Kota Kendari terus berupaya mempercepat proses persetujuan bangunan gedung (PBG).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti, dalam keterangan pers, Jumat (21/03/2025).
Pemerintah mendorong percepatan proses persetujuan ini untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Salah satu upaya percepatan tersebut adalah dengan menerbitkan surat ketetapan pemerintah daerah untuk retribusi PBG dalam bentuk QRIS Sirida.
Dengan integrasi ini, pembayaran retribusi PBG dapat dilakukan secara digital dan lebih mudah.
“Ke depannya, retribusi PBG akan terintegrasi dalam sistem QRIS Sirida,” jelas Satria Damayanti.
Lewat QRIS Sirida, lanjut Satria Damayanti, akan memudahkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dalam melakukan pembayaran, tidak hanya untuk retribusi kebersihan, tetapi juga untuk PBG.
“Sistem ini juga akan memanfaatkan tanda tangan elektronik untuk meningkatkan keamanan dan transparansi transaksi.” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memangkas waktu dan birokrasi dalam proses persetujuan bangunan gedung, sehingga dapat mendorong pertumbuhan sektor konstruksi di Kota Kendari.
Pemerintah Kota Kendari berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Laporan : Redaksi