Labungkari, RadarKendari.com – Nasib apes dialami lima remaja yang hendak menghadiri Festival Kande-kandea Tolandona, Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Kelima pemuda itu harus berurusan dengan kepolisian karena kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam).
Hal tersebut dibenarkan, Humas Polres Buteng, Bripda Ikrar Nusa Bakti. Melalui keterangan rilisnya, terjaring nya lima remaja ini terkuak saat pihaknya melaksanakan razia dibeberapa titik yang di lalui oleh para pengunjung.
“Terdapat 4 remaja laki-laki dan 1 perempuan kedapatan membawa Sajam. Mereka diantaranya, RD (23) asal Buteng, LJN (25) Kota Bau-bau, SR (21) Muna, RM (19) Buteng dan SN (25) Buton,” ujarnya, Senin (22/04/2024).
Ikrar menjelaskan, dilaksanakannya proses hukum terhadap 5 pelaku ini berdasarkan permintaan dan kesepakatan antara Polres Buteng bersama para kepala Desa, Lurah, Tokoh masyarakat maupun panitia adat kande kandea sebelum pelaksanaan pesta adat tersebut.
“Jadi memang ini kesepakatan bersama. Dimana tujuannya, untuk menciptakan rasa aman selama pelaksanaan rangkaian kegiatan pesta adat kande-kandea Tolandona,” ucapnya.
Selanjutnya, Ikrar menambahkan saat ini, Satreskrim Polres Buteng telah melakukan proses penyidikan terhadap kasus Sajam tersebut.
“Adapun ke 5 pelaku dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Rud)










