Kendari, RadarKendari.com – Anak Jalanan (Anjal), Gelandangan, dan Pengemis masih menjadi masalah sosial di Kota Kendari. Atas dasar itulah, Dinas Sosial (Dinsos) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari menggelar penertiban, Jumat (26/04/2024).
Penertiban terhadap anjal, gelandangan dan pengemis dilaksanakan dilima titik yakni di Kawasan Eks MTQ, Maxcell, Pasar Baru, MC Donald, dan Kawasan PLN Kendari.
Kepala Dinsos Kota Kendari, Asman Saaby mengatakan, penertiban dilaksanakan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen.
“Kami berkolaborasi dengan Sat Pol PP dalam rangka melakukan penertiban anjal, gelandangan dan pengemis. Hal ini dilakukan secara rutin guna mempersempit ruang gerak mereka,” ungkap Asman Saaby.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari ini yakni, penertiban yang dilaksanakan bisa meminimalisir keberadaan anjal serta dapat mewujudkan ketertiban, keindahan dan kenyamanan pengguna jalan.
Sekedar informasi, sebelumnya (27/03/2024), Dinsos bersama Satpol PP Kota Kendari menertibkan puluhan anjal. Penertiban dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para tuna sosial itu. (wan)