RADARKENDARI.COM – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri “For The Children of The World” Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dari peredaran.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025 yang berlaku efektif sejak 31 Januari 2025.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara, Doni Septadijaya.
“Terhitung sejak tanggal 31 Januari 2025, Uang Rupiah Khusus Seri ‘For The Children of The World’ Tahun Emisi 1999 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Doni, Selasa (11/02/2025).
Pencabutan ini merupakan amanat dari Undang-undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
BI juga menekankan bahwa pencabutan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelayakan uang beredar di masyarakat melalui kebijakan Clean Money Policy (CMP) yang meliputi enam tahapan yaitu perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, penarikan atau pencabutan dan pemusnahan (6P).
Masyarakat Diminta Tukarkan Uang Rupiah Khusus
Bagi masyarakat yang masih memiliki Uang Rupiah Khusus Seri “For The Children of The World” Tahun Emisi 1999, BI memberikan kesempatan untuk menukarkannya di Bank Indonesia dan Bank Umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penukaran dapat dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara serta Bank Umum di wilayah Sulawesi Tenggara.
Masyarakat diharuskan melakukan pemesanan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui website Bank Indonesia.
Jadwal layanan penukaran uang Rupiah di Banking Hall KPwBI Sulawesi Tenggara adalah pada hari Selasa dan Kamis pukul 08.00 s.d. 12.00 WITA.
Syarat Penukaran Uang Rupiah
Sebelum menukarkan, masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa Uang Rupiah Khusus yang dimilikinya memenuhi syarat penukaran sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah.
Syaratnya adalah:
1. Kondisi fisik Rupiah logam lebih besar dari ½ (satu perdua) bagian dari ukuran aslinya dan dikenali keasliannya;
2. Uang Rupiah logam dengan ukuran kurang dari atau sama dengan ½ bagian tidak dapat ditukarkan.
BI menghimbau masyarakat untuk segera menukarkan Uang Rupiah Khusus Seri “For The Children of The World” Tahun Emisi 1999 yang masih mereka miliki.
Informasi lebih lanjut terkait penukaran dapat diakses melalui website Bank Indonesia atau menghubungi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara.
Laporan : Redaksi











