Dishub Kota Kendari Jelaskan Penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2023 Terkait Retribusi Parkir Tepi Jalan

oleh -11235 Dilihat

RADARKENDARI.COM, Kendari, Sulawesi Tenggara – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang retribusi parkir tepi jalan, khususnya di sepanjang Jalan By Pass (depan Hotel Claro Kendari).

Kepala Dishub Kendari, Paminuddin saat berkoordinasi dengan manajemen Pasar Baruga terkait pengelolaan parkir di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tersebut mengatur tarif parkir tepi jalan sebesar Rp. 2.000,- untuk roda dua dan Rp. 5.000,- untuk roda empat.

Namun, penerapan Peraturan Daerah (Perda) ini memicu pertanyaan dari warga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Nurlela, salah satu warga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui pesan media sosial (medsos) kepada redaksi media online RADARKENDARI.COM, mempertanyakan mengapa penerapan parkir resmi yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hanya diterapkan di titik-titik tertentu, seperti di depan Claro Hotel Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (khususnya depan lapak penjual bakso), sementara di area lain di sepanjang Jalan By Pass, seperti di samping Sari Laut,  dikelola oleh juru parkir liar tanpa tarif resmi.

Nurlela juga mencatat bahwa petugas parkir di depan lapak bakso tersebut mengenakan rompi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dan memberikan karcis berembos.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari perlu memberikan penjelasan yang transparan dan komprehensif terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 ini untuk memastikan keadilan dan menghindari kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

Kejelasan terkait wilayah penerapan, pengawasan, dan penindakan terhadap parkir liar sangat penting untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dalam pengelolaan parkir tepi jalan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dishub Kota Kendari Siapkan Bus Gratis

Dilansir dari Media Online Kendari Info, Tiga rute utama layanan bus sekolah gratis di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini dimanfaatkan ribuan pelajar untuk berangkat dan pulang sekolah.

Tampak bus yang mengangkut pelajar di Kota Kendari.

Sejak Januari hingga Mei 2025, tercatat sebanyak 3.886 siswa telah menggunakan fasilitas ini.

Program yang dijalankan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari ini merupakan solusi bagi pelajar yang tinggal di wilayah-wilayah yang belum dijangkau angkutan kota (angkot).

Selain itu, banyak di antara mereka tidak memiliki kendaraan pribadi atau harus menempuh jarak cukup jauh menuju sekolah.

Kadis Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin.

Menurut Kepala Dishub Kendari, Paminuddin, layanan ini dijalankan menggunakan tujuh unit bus milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Meskipun seluruh armada masih aktif beroperasi, kondisi kendaraan yang rata-rata berusia lebih dari 10 tahun membuat pengoperasian dilakukan secara bergilir.

“Bus beroperasi secara terjadwal, sesuai dengan jam masuk dan pulang sekolah,” ungkap Paminuddin, Kamis (12/6/2025).

Adapun kapasitas tiap bus bervariasi, mulai dari 40 hingga 100 penumpang, tergantung pada ukuran kendaraan. Ketiga rute yang saat ini dijalankan mencakup area-area yang padat pelajar namun minim akses transportasi umum.

Berikut adalah rute lengkap layanan bus sekolah gratis yang beroperasi di Kota Kendari:

1. Terminal Baruga – RSUD Bahteramas – SMPN 15 Kendari

2. Terminal Baruga – SMAN 5 Kendari – SMPN 15 Kendari

3. Jalan Poros Nangananga, Kecamatan Poasia, Kota Kendari – SMPN 15 Kendari

Dengan rute tersebut, Dishub Kendari berharap makin banyak siswa yang bisa menikmati kemudahan akses ke pendidikan, tanpa terkendala masalah transportasi.

Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong pemerataan akses pendidikan dan mengurangi beban biaya transportasi bagi keluarga pelajar.

Penulis : La Ode Herlis

Editor : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.