Kendari, RadarKendari.com – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Pasalnya, Pemerintah Kota akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai H-10 Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dr. Farida Agustina mengatakan, pembayaran THR tahun ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2024 tentang THR kepada ASN.
“THR ASN akan kita bayarkan sesuai mekanisme,” ungkapnya, Kamis (21/03/2024).
Dr. Farida mengungkapkan, pihaknya sudah mengalokasikan sebesar Rp 30 miliar untuk membayarkan THR kepada sekira 6.239 CPNS dan PPPK Pemkot Kendari.
“(THR ASN) Akan dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum lebaran. Berarti ditanggal 1 April 2024 paling cepat,” pungkasnya. (wan)