Kontroversi Hukum Internasional: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Perdana Menteri Israel

oleh -15824 Dilihat
Agustina Azzahra

*Penulis : Agustina Azzahra (Mahasiswi S1 Akuntansi FEB Universitas Jambi

 Kontroversi hukum internasional menjadi sorotan setelah International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, atas dugaan pelanggaran hukum internasional terkait konflik Israel dengan Palestina.

Surat perintah ini menjadi sorotan global dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak di kancah internasional. Keputusan ini juga menambah ketegangan politik dan menimbulkan kotroversi besar antara negara-negara pendukung Israel dengan negara-negara pendukung Palestina.

ICC menyatakan bahwa surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dikeluarkan setelah serangkaian penyelidikan panjang lalu menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu memikul tanggung jawab secara pidana atas pelanggaran hak asasi manusia dankejahatan perang yang terjadi di Jalur Gaza, Palestina.

ICC mulai menyelidiki situasi di Palestina setelah Otoritas Palestina mengajukan permintaan resmi pada 2015. Walaupun Israel bukan Negara pihak dalam Statuta Roma, Palestina telah menjadi anggota ICC sejak 2015, yang memberikan yurisdiksi kepada pengadilan internasional ini untuk menyelidiki dugaan kejahatan di wilayah tersebut.

Netanyahu diduga secara sadar membatasi akses warga Gaza terhadap kebutuhan dasar (seperti makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik), melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pengeboman rumah-rumah warga sipil,merusak fasilitas kesehatan, melakukan penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya, serta serangan terhadap infrastruktur vital yang melanggar prinsip-prinsip dasarhukum humaniter internasional.

International Criminal Court(ICC) menyerukan kepada semua negara anggota untuk bekerja sama dalam memastikan Netanyahu menghadapi pengadilan. Ada lebih dari 120 negara anggota ICC yang diwajibkan oleh undang-undang pendirian mahkamah untuk menangkap dan menahan Netanyahu jika menginjakkan kaki di wilayah mereka.

Namun, tantangan besar tetap ada, mengingat ICC tidak memiliki kekuatan polisi sendiri dan bergantung pada negara-negara anggota untuk melaksanakan perintah tersebut.

Bagaimana reaksi dunia? Surat perintah penangkapan inimenimbulkan berbagai macam reaksi dari sejumlah negara di dunia.

Menurut Statuta Roma, negara anggota ICC harus mematuhi perintah pengadilan termasuk soal penangkapan kepala negara. Namun, keputusan ICC tuai pro kontra, beberapa negara menolak dan justru menyatakan akan mendukung Israel sepenuhnya.

Otoritas Israel sendirimengatakan bahwa Israel tidak akan menyerah pada tekanan dalam membela warganya dan dengan tegas menolak keputusan ICC serta menggambarkan tindakan tersebut sebagai tindakan tidak masuk akal dan anti-semitisme modern yang berkedok keadilan.

Netanyahu dan pejabat Israel lainnya menyatakan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Israel dan tindakan militer Israel di Gaza adalah upaya untuk membela diri melawan terorisme, bukan kejahatan perang.Israel juga akan bekerja sama dengan pemerintahan yang akan datang untuk mengambil tindakan hukum terhadap ICC.

Amerika Serikat muncul sebagai satu-satunya negara besar yang secara terbuka mendukung Israel. Sebagai negara yang memiliki hubungan diplomatik dan militer yang sangat erat dengan Israel, Amerika Serikat menolak secara fundamental keputusan ICC.

Mereka menganggap langkah ini merupakan upaya untuk mengintimidasi Israel dan merusak hubungan internasional yang lebih luas. Amerika Serikat akan memberikan sanksi kepada negara-negara sekutu yang menangkap Netanyahu.

Negara-negara sekutu itu antara lain Kanada, Inggris, Jerman, dan Prancis. Pihak Amerika Serikat menilai bahwa ICC telah menyalahgunakan kewenangannya dalam menangani kasus ini dan keputusan ICC adalah langkah yang tidak sah dan dipolitisasi.  

Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyatakan dengan tegas posisinya akan selalu membela dan berdiri bersama Israel melawan ancaman-ancaman terhadap keamanannya.

Beberapa negara lain yang mengecam keputusan penangkapan Netanyahu, yaitu Hungaria, Perdana Menteri Hungaria Viktor Orban mengatakan dirinya tidak akan mematuhi keputusan ICC karena itu merupakan keputusan yang salah, ICC tidak memiliki hak untuk menangkap Netanyahu atas genosida di Gaza.

Argentina, Presiden Argentina Javer Milei menyatakan solidaritasnya terhadap Israel dan menggambarkan keputusan ICC sebagai tindakan kriminalisasi.

Argentina akan membantu Israel membela haknya untuk melindungi rakyat dan menuntut pembebasan semua sandera dengan segera. Paraguay, Kementrian Luar Negeri Paraguay dengan tegas menolak eksploitasi politik terhadap hukum internasional dan menganggap bahwa keputusan ICC melanggar hak sah Israel utuk membela diri.

Rusia, Pemerintah Rusia menganggap perintah ICC terkait penangkapan Netanyahu sebagai sesuatu yang tidak penting. Austria, Menteri Luar Negeri Austria Alexander Schallenbergh menyatakan bahwa keputusan ICC merusak hukum internasional dan merugikan kredibilitas pengadilan.

Prancis, Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan bahwa Netanyahu memiliki kekebalan hukum karena Israel bukan Negara anggota ICC.

Di sisi lain, Kanada adalah salah satu negara besar yang mendukung keputusan ICC untuk menangkap Netanyahu, meskipun Kanada merupakan sekutu dekat dengan Amerika Serikat.

Kanada tetap mematuhi keputusan ICC dengan tegas akan menangkap Netanyahu jika kedapatan menginjakkan kakinya di Ottawa.

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengatakan bahwa Kanada adalah salah satu pendiri ICC, oleh karena itu setiap perintah lembaga penegak hukum ini akan selalu didukung dan dilaksanakan.

Beberapa negara lain yang mendukung keputusan ICC, yaitu Belanda, Menteri Luar Negeri Belanda Caspar Veldkamp mengatakan bahwa Belanda bekerja sama sepenuhnya dengan ICC dan siap mengikuti instruksi ICC untuk menangkap Netanyahu jika mendarat di Belanda.

Yordania, Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi mengatakan keputusan ICC hraus dihormati dan dilaksanakan serta warga Palestina berhak mendapatkan keadilan.

Afrika Selatan, Pemerintah Afrika Selatan menyebut tindakan ini menandai langkah signifikan menuju keadilan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina.

Turki, Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan mengatakan surat perintah penangkapan ICC adalah sebuah langkah yang sangat diharapkan dan sangat penting dalam mengadili otoritas Israel yang melakukan genosida terhadap warga Palestina.

Norwegia, Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Berth Eide mengatakan akan ikut mematuhi keputusan ICC dan yakin ICC akan memproses kasus ini berdasarkan standar tertinggi peradilan yang adil.

Swedia, Menteri Luar Negeri Swedia Maria Malmer Stenergard mengatakan Swedia akan mendukung pekerjaan penting ICC dan melindungi independensi serta integritasnya.

Beberapa organisasi internasional pun turut mendukung keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.

Dukungan ini umumnya berasal dari organisasi yang berfokus pada hak asasi manusia (HAM), hukum internasional, dan keadilan global.

Organisasi seperti Amnesty International, menyambut baik langkah ICC, menyebutnya sebagai langkah penting untuk memastikan bahwa pelanggaran berat terhadap hukum internasional tidak dapat dibiarkan tanpa hukuman.

Human Rights Watch (HRW), menyebut keputusan ICC sebagai kemajuan dalam memerangi impunitas dan memandang langkah ICC sebagai sinyal kuat bahwa negara-negara besar harus mematuhi hukum internasional.

International Federation for Human Rights (FIDH), FIDH mendukung langkah ICC sebagai upaya memperkuat penegakan hukum internasional.

Euro-Med Monitor, menyatakan dukungan terhadap keputusan ICC dan menekankan pentingnya komunitas internasional untuk memastikan implementasi surat perintah penangkapan tersebut.

B’Tselem, merupakan organisasi dari Israel yang juga mendukung langkah ICC dan telah lama mengkritik kebijakan pemerintah Israel terhadap warga Palestina. Coalition for the International Criminal Court (CICC), CICC menyerukan agar negara-negara besar mendukung proses hukum ini tanpa tekanan politik.

Pelaksanaan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel ini tentu saja menghadapi banyak sekali hambatan besar.

Sebagai seorang kepala negara yang dilindungi oleh keamanan tinggi, kecil kemungkinan pimpinan Israel akan ditangkap dalam waktu dekat. Selain itu, negara-negara yang menjadi sekutu Israel hampir pasti tidak akan mematuhi surat perintah ICC tersebut.

Keberhasilan ICC dalam melaksanakan surat perintah penangkapan ini sangat tergantung pada dukungan dari komunitas internasional.

Tanpa kerja sama dan dukungan dari negara-negara besar seperti Amerika Serikat atau Uni Eropa, implementasi surat perintah penangkapan ini kemungkinan besar tidak akan efektif dan sulit terwujud.

Namun, langkah ICC ini tetap penting sebagai simbol bahwa hukum internasional tidak memandang kekuasaan dan status politik suatu negara, serta kejahatan perang tidak akan pernah luput dari pengawasan hukum internasional.

Apakah langkah ini akan membawa keadilan bagi para korban konflik atau justru menambah daftar panjang konflik diplomatik dan memperburuk ketegangan, hanya waktu yang akan menjawab.

Yang pasti, kontroversi ini menggarisbawahi pentingnya peran ICC untuk memperkuat sistem hukum internasional yang adil dan efektif. Dunia kini menantikan apa yang akan terjadi selanjutnya dalam kasus ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.