Kendari, RadarKendari.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan bukti atas gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) ke Pengacara KPU RI, Kamis (28/03/2024).
Koordinator Divisi Hukum KPU Sultra Suprihaty Prawaty Nengtias mengatakan, penyerahan alat bukti perkara Nomor: 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dilakukan untuk menjawab beberapa dalil atas keberatan atas hasil Pemilu 2024 di Sultra.

“Bukti-bukti diserahkan untuk persiapan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum). Bukti ini kami serahkan ke Lawyer (Pengacara) KPU RI,” ungkap Suprihaty Prawaty Nengtias.
“Untuk Sulawesi Tenggara, terdapat sebanyak 10 lokus TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang terdiri dari 3 kabupaten dan 1 kota yakni Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Buton Tengah (Buteng), Buton Selatan (Busel) dan Kota Kendari,” tambahnya.
Sekedar informasi, gugatan atas hasil Pemilu 2024 (PPWP) di Sultra meliputi :
Dalil kelebihan penerimaan surat suara terdiri dari :
1. Kota Kendari
– Kecamatan Kendari, Kelurahan Kendai, TPS 02.
-Kecamatan Baruga Kelurahan Lepo-lepo TPS 11.
– Kecamatan Poasia, Kelurahan Andonohu TPS 13.
2. Kabupaten Koltim
– Kecamatan Tinondo, Kelurahan Talata TPS 02.
3. Buton Tengah
– Kecamatan Gu, Kelurahan Watulea TPS 12.
Dalil jumlah surat suara yang digunakan melebihi jumlah pemilih terdiri dari:
1. Buton Selatan
– Kecamatan Siompu, Desa Biwinapada TPS 04.
2. Kota Kendari
– Kecamatan Mandonga, Kelurahan Korumba, TPS 09.
– Kecamatan Kendari, Kelurahan Kandai, TPS 02. Kec.
– Kendari Barat, Kelurahan Tipulu, TPS 03.
– Kecamatan Wua-wua, Kelurahan Mataiwoi, TPS 16. (Wan)











