Kuasa Hukum Dorong Sidang Disiplin Oknum Pejabat BPSDM Sultra Tersangka Penganiayaan

oleh -15754 Dilihat
Kuasa Hukum, Alvian, SH.

Kendari, RadarKendari.com – Polres Kendari menetapkan oknum pejabat di lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sultra berinsial AY sebagai tersangka penganiayaan terhadap MI (staf BPSDM Sultra).

Meski menyandang status tersangka, AY yang menjabat sebagai Sekretaris BPSDM tak ditahan dan belum menjalani sidang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan alasan menunggu putusan pengadilan.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polres Kendari pada 19 Maret 2024 dengan nomor B/21/III/2024/Satreskrim.

AY ditetapkan sebagai tersangka melalui  surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polres Kendari pada 19 Maret 2024 dengan nomor B/21/III/2024/Satreskrim.

Informasi itu diungkpakan Kuasa Hukum MI, Alvian SH. Ia optimis aparat kepolisian bekerja secara profesional. Sebab  laporan kliennya pada pada 30 Januari 2024 di Polsek Mandonga yang penangannya dialihkan ke Polres Kendari cepat diproses.

Walau begitu, ia berharap polisi segara menahan tersangka. Ia khawatir tersangka akan mengulangi perbuatannya, mengingat kliennya adalah bawahan tersangka.

Apalagi secara hierarki birokrasi, kliennya akan sering bertemu atau menghadap kepada tersangka dalam urusan pekerjaan. Tentu secara psikologi, akan mengganggu kenyamanan kliennya dalam bekerja.

“Kita harap tersangka segera ditahan. Kita percaya polisi bisa bekerja profesional menangani perkara ini,” ungkapnya sambil memperlihatkan SP2HP kasus itu.

Selain itu, ia meminta pejabat pembina kepegawaian; Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto dan Sekprov Sultra Asrun Lio untuk memberikan sanksi disiplin kepada tersangka melalui sidang kode etik ASN.

Ia membantah bila sidang disiplin ASN baru bisa digelar setelah adanya vonis pengadilan. Tidak ada aturan yang mengatur sidang disiplin ASN dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan.

“Kedua sidang bisa jalan secara bersamaan. Apalagi urusan pidana dan disiplin ASN adalah dua ranah yang berbeda. Itu jelas diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN,” argumentasinya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kendari AKP Fitrayadi, membenarkan bila  AY ditetapkan tersangka. Pihaknya mengakui telah mengirimkan SP2HP kepada pelapor. Kasus masih diproses. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.