Maju Jalur Perseorangan, Cagub di Sultra Minimal Didukung 186.794 Pemilih

oleh -13226 Dilihat
Komisioner KPU Sultra.

Kendari, RadarKendari.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengumumkan pemenuhan syarat minimal dukungan Calon Gubernur (Cagub) Periode 2024 – 2029.

Itu tertuang dalam keputusan KPU Sultra Nomor 90/2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sultra.

Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang maju pada jalur perseorangan minimal mendapatkan dukungan sebanyak 186.794 pemilih.

“Sebaran (pemilih) minimal dukungan berjumlah 9 Kabupaten/ Kota,” ujarnya saat Sosialisasi Pemenuhan Syarat Dukungan Jalur Persorangan pada Pilgub Sultra di salah satu hotel di Kendari, Minggu (05/05/2024).

Lanjut dia, surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK- PERSEORANGAN dan jumlah dukungan menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK diserahkan dalam bentuk fisik sebanyak satu rangkap dan bentuk digital yang diunggah melalui silon.

“Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotocopy KTP-el menggunakan Model B.1-KWK- PERSEORANGAN dan diserahkan dalam bentuk digital yang diunggah melalui silon,” ungkap Asril.

Asril berharap, calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang hendak maju lewat jalur perseorangan mematuhi seluruh regulasi yang sudah ditetapkan terutama mengenai syarat dukungan dan waktu penyerahan dukungan kepada penyelenggara.

“Waktu penyerahan syarat dukungan perseorangan dimulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Helpdesk Pencalonan Lantai 2),” pungkasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.