Pemkot Kendari Menata MTQ, Sekda : Tidak Ada Penggusuran Pedagang, Hanya Pengembalian Fungsi Kawasan

oleh -13490 Dilihat
Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala.

Kendari, RadarKendari.com – Pemerintah Kota Kendari dalam waktu dekat ini akan menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Eks MTQ. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, pihaknya akan melaksanakan pengembalian fungsi ruang Kawasan Eks MTQ menjadi Ruang Terbuka Publik (RTP).

“Pemerintah ingin wilayah itu ditata. Oleh karena itu, kami hadir sebagai pengendalian tata ruang ingin mengembalikan fungsi tata ruang yang ada disitu,” ungkap Ridwansyah Taridala, kemarin.

Ridwansyah tak menampik jika dalam proses pengembalian fungsi, pihaknya menemui kendala yakni penolakan dari sejumlah PKL yang memanfaatkan ruang tersebut untuk berjualan.

Kendati demikian, pihaknya sudah menyiapkan alternatif agar pedagang bisa meninggalkan kawasan Eks MTQ Kendari.

“Kalau ada saudara kita yang punya aktifitas produktif (di Kawasan Eks MTQ), tempatnya kita sudah siapkan di Paddys Market. Disana arealnya cukup luas,” kata Ridwansyah Taridala.

Disisi lain, penertiban juga dilakukan mengingat musibah banjir yang terjadi di Kota Kendari khususnya diwilayah Eks MTQ disebabkan oleh tidak berfungsinya saluran air (akibat pembangunan PKL) di kawasan tersebut.

“Faktanya, waktu banjir penyebabnya karena drainase sudah tidak berfungsi. Kalau pun berfungsi sudah tidak bisa dibersihkan karena sudah ada plat deker. Jadi teman-teman kita (Dinas Lingkungan Hidup) sulit menjangkau itu (saluran),” ungkapnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengungkapkan bakal menertibkan seluruh PKL di Kawasan Eks MTQ.

Menurut Yusup, keberadaan PKL dikawasan tersebut menjadi biang kekumuhan kota dan penyebab macet. Tidak hanya itu, keberadaan PKL merebut hak pejalan kaki.

“Kami akan melakukan penertiban untuk menegakkan Perda (Peraturan Daerah). Saat kawasan ruang terbuka publik di Eks MTQ sudah tidak sesuai dengan peruntukkannya. Saat ini ruang terbuka publik dimanfaatkan untuk meraup keuntungan,” ungkapnya, kemarin.

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tenggara (Sultra) ini menambahkan, tidak ada lokasi khusus yang disiapkan untuk merelokasi PKL. Ia menyarankan agar PKL kembali di pasar untuk menjalankan usahanya.

“Kalau mau menjual di Pasar . Lihat kalau malam hari (Kawasan Eks MTQ itu rawan kecelakaan, rawan kejahatan atau aksi kriminal. Musik yang ditimbulkan juga sangat mengganggu warga sekitar. Juga bikin Kumuh,” ungkap Yusup.

Sekedar informasi, pedagang kaki lima yang berada di Kawasan Eks MTQ terbukti melanggar Perda Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010 – 2030 dan Perwali Kendari Nomor 55/2019 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi pelanggaran pemanfaatan ruang.

Guna menghindari gesekan dengan petugas, Yusup menyarankan para pelanggar untuk membongkar sediri lapak dagangannya sebelum dilaksanakan pembongkaran secara massal oleh Pemkot Kendari melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.