Pj Wali Kota Kendari Tunaikan Zakat Lewat Baznas

oleh -7464 Dilihat
Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup saat membayar zakat di Masjid Al Hakim Balai Kota Kendari.

Kendari, RadarKendari.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menunaikan pembayaran zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Masjid Al Hakim Kantor Balai Kota Kendari, kemarin.

Muhammad Yusup mengatakan, pembayaran zakat fitrah merupakan kewajiban setiap umat muslim saat Ramadan. Zakat fitrah yang dihimpun Lembaga Amil Zakat (LAZ) salah satunya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari nantinya disalurkan kepada para fakir miskin.

Usai menyalurkan zakat fitrah, Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup bersama jajaran berdoa usai menyalurkan zakat di Masjid Al Hakim Balai Kota Kendari.

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini mengajak masyarakat Kota Kendari termasuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kota Kendari untuk membayar zakat melalui Baznas.

“Lewat zakat fitrah yang kita salurkan Insyah Allah akan membantu saudara kita yang membutuhkan sehingga mereka juga bisa merasakan kebahagian saat lebaran idul Fitri 1445 Hijriah,” ungkap Muhammad Yusup usai menyalurkan zakat fitrahnya, kemarin.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Baznas Kota Kendari Amri Natsir menyampaikan terima kasih kepada Pj Wali Kota Kendari bersama jajaran serta perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang sudah menyalurkan zakat melalui Baznas.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Kendari untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas Kota Kendari. Lewat Baznas, zakat fitrah akan didistribusikan kepada mereka yang berhak menerima seperti diantara para fakir miskin dan anak Yatim Piatu,” ungkapnya.

Sekedar informasi, Pemkot Kendari bersama Baznas dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) belum lama ini telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini. Zakat fitrah ditetapkan berdasarkan hasil survei harga kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, satu, jagung, dan umbi-umbian lain di pasaran.

Adapun besaran nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap Jiwa yang sudah ditetapkan oleh pemkot untuk dipungut oleh Amil zakat se- Kota Kendari yakni bagi warga yang mengkonsumsi Beras Super diwajibkan membayar zakar 3,5 liter atau senilai Rp59 ribu per jiwa.

Selanjutnya, Beras Premium 3,5 liter atau senilai Rp53 ribu per jiwa, Beras Dolog 3,5 liter atau senilai Rp44 ribu per jiwa, Sagu 3,5 liter atau senilai Rp31 ribu per jiwa, Jagung 3,5 liter atau senilai Rp38 ribu per jiwa, dan Umbi-umbian senilai Rp37 ribu per jiwa.

Pemkot Kendari Tetapkan Besaran Zakat Fitri 1445 Hijriah, Tertinggi Rp 59 Ribu, Terendah Rp 37 Ribu

Pemerintah Kota (Pemkot) telah menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriah. Penetapan besaran zakat berdasarkan hasil rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Pengurus Hari Besar Islam (PHBI) di Aula Kantor Balai Kota Kendari, kemarin.

Sekda Kota Kendari, Ridwansyah memimpin rapat pembahasan besaran zakat fitrah di Balai Kota Kendari, kemarin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, penetapan besaran zakat tersebut berdasarkan hasil diskusi bersama Baznas dan seluruh pihak berkepentingan lain untuk dijadikan sebagai rujukan besaran zakat yang harus dibayarkan oleh masyarakat.

“Penetapan besaran nilai zakat fitrah tahun ini lebih awal kita tetapkan, sehingga bisa segera disosialisasikan ke pengurus masjid atau Amil Zakat di setiap kecamatan se- Kota Kendari,” ungkapnya, usai menggelar rapat penetapan zakat fitrah.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Kendari, Amri Nasir, mengungkapkan, jika bulan Ramadan kali ini pembahasan soal zakat dilakukan lebih awal agar bisa segera ditindaklanjuti oleh seluruh pihak.

“Kalau tahun lalu itu selalu kita bahas di pertengahan bulan Ramadan, namun sekarang sengaja dilakukan lebih awal agar ada kesempatan disosialisasikan,” tuturnya.

Amri menambahkan, hal ini juga dilakukan agar para panitia zakat (Unit Pengumpul Zakat atau Lembaga Amil Zakat) bisa segera mengumpulkan lalu menyalurkan zakat tersebut kepada penerima yang berhak lebih cepat sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Kalau bagian penerima zakat di masjid-masjid cepat mengumpulkan, bisa juga cepat didistribusikan ke warga yang membutuhkan,” imbuhnya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kendari untuk segera membayar zakatnya kepada panitia zakat mulai hari ini (kemarin, 18/03)sampai dengan malam takbiran.

Sekedar informasi, penetapan besaran zakat fitrah tahun ini berdasarkan hasil survei harga kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, satu, jagung, dan umbi-umbian lain di pasaran.

Adapun besaran nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap Jiwa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Kendari untuk dipungut oleh masing-masing Amil zakat se- Kota Kendari yakni bagi warga yang mengkonsumsi Beras Super diwajibkan membayar zakar 3,5 liter atau senilai Rp59 ribu per jiwa.

Selanjutnya, Beras Premium 3,5 liter atau senilai Rp53 ribu per jiwa, Beras Dolog 3,5 liter atau senilai Rp44 ribu per jiwa, Sagu 3,5 liter atau senilai Rp31 ribu per jiwa, Jagung 3,5 liter atau senilai Rp38 ribu per jiwa, dan Umbi-umbian senilai Rp37 ribu per jiwa.

CJH Diminta Tunaikan Zakat Lewat Baznas

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari mengimbau calon jemaah haji (CJH) asal Kota Lulo untuk menunaikan zakatnya di Kota Kendari sebelum berhaji pada Mei tahun 2024.

Ketua Baznas Kota Kendari, Amri Natsir (keempat) dari kanan mendampingi Staf Ahli Pj Wali Kota Kendari, Syarifuddin (kelima dari kanan) sempatkan foto bersama calon jemaah haji Kota Kendari, kemarin.

Ketua Baznas Kota Kendari, Amri Natsir mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi untuk menginformasikan kepada CJH tentang pentingnya menunaikan zakat sebelum berhaji.

“Kami harap calon jemaah haji itu bisa mengeluarkan zakatnya di Kota Kendari sebelum berangkat ke tanah suci Mekkah,” ungkap usai mensosialisasikan kewajiban berzakat kepada seluruh CJH di Asrama Haji Kendari, kemarin.

“Karena di Kota Kendari masih banyak saudara kita yang membutuhkan. Jadi bisa dibayangkan sekitar 510 orang Jemaah haji dengan biaya ONH (Ongkos Naik Haji)-nya sekitar Rp 60 juta jika dikeluarkan 2,5 persen untuk zakat berati sekitar Rp 1,5 juta jika diakumulasi jumlahnya bisa mencapai sekitar Rp 765 juta masuk di Kota Kendari,” tambahnya.

Jumlah tersebut, lanjut Amri, tentunya bisa membiayai kegiatan yang selama ini di programkan Baznas Kendari seperti program bantuan pendidikan, kesehatan, ekonomi, perbaikan rumah dan bantuan kemanusiaan. “Saya kira banyak saudara kita yang kita bantu lewat zakat para jemaah haji,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Pj Wali Kota Kendari, Syarifuddin berharap melalui sosialisasi ini, para jemaah haji bisa menyadari pentingnya kewajiban zakat, infaq dan sedekah merupakan kewajiban agama yang setara dengan perintah ibadah lainnya.

“Kita semua sudah sama memahami, bahwa kewajiban menunaikan zakat yang selalu beriringan dengan perintah mendirikan shalat dalam al-qur’an, selain merupakan syari’at agama yang sama kita anut dan kita agungkan, juga telah merupakan amanat undang-undang,” ungkap Syarifuddin.

Memahami tuntunan dan syariat islam yang demikian itu, lanjut Syarifuddin, maka dengan menunaikan kewajiban zakat, infaq maupun sedekah sebelum berangkat ke tanah suci sebagai tamu allah diharapkan bisa memberikan kemudahan dan kelancaran bagi para jamaah calon haji dalam menunaikan dan menyelesaikan seluruh rangkain ibadah haji tanpa ada hambatan dan gangguan.

“Sehingga nantinya kita semua kembali ke tanah air sebagai seorang muslim yang bergelar mulia sebagai haji mabrur,” pungkasnya. (wan/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.