RADARKENDARI.COM, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara – Pemerintah Kota Kendari kini resmi mengelola Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman mengungkapkan, peralihan kewenangan ini efektif sejak tahun 2025.
“Atas peralihan pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama kendaraan mengakibatkan sekitar 60 persen penerimaan dari kedua sektor tersebut yang sebelumnya masuk ke kas Provinsi Sulawesi Tenggara, kini akan menjadi PAD Kota Kendari,” ungkap Sudirman, Senin (17/03/2025).
Sudirman menambahkan, target penerimaan yang dipatok Pemkot Kendari dari PKB dan BBNKB mencapai Rp100 miliar.
“Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Agus Setiawan