RADARKENDARI.ID – Kabar membanggakan datang dari Program Studi (Prodi) Pendidikan Biologi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO).
Prodi tersebut resmi meraih status akreditasi tertinggi, yakni “Unggul”, dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK).
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan LAMDIK Nomor 230/SK/LAMDIK/Ak/S/II/2026. Dalam keputusan tersebut, Prodi Pendidikan Biologi UHO memperoleh nilai 367 dan dinyatakan berstatus akreditasi Unggul.
Status tersebut berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 10 September 2025 hingga 9 September 2030.
Predikat tertinggi tersebut menjadi bukti bahwa Prodi Pendidikan Biologi FKIP UHO telah memenuhi standar mutu pendidikan tinggi yang sangat baik, baik dari aspek tata kelola, kualitas dosen, kurikulum, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat.
Proses akreditasi yang dilakukan LAMDIK mengacu pada kebijakan pemerintah, salah satunya berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor T/497/M/T.00/2019 tentang persetujuan pendirian lembaga akreditasi mandiri kependidikan.
Melalui mandat tersebut, LAMDIK bertugas melakukan akreditasi secara independen untuk menilai status dan mutu program studi di bidang kependidikan.
Bidang kependidikan yang menjadi ruang lingkup penilaian LAMDIK meliputi berbagai program studi, seperti pendidikan guru, manajemen pendidikan, serta sejumlah prodi lain yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Keberhasilan Prodi Pendidikan Biologi meraih akreditasi Unggul diharapkan semakin memperkuat reputasi UHO sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka di kawasan timur Indonesia, khususnya dalam mencetak tenaga pendidik yang kompeten dan berkualitas.
Dengan capaian tersebut, UHO juga diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, serta inovasi di bidang pendidikan biologi, sekaligus berkontribusi dalam melahirkan lulusan yang siap bersaing di tingkat regional maupun nasional.
Editor : Agus Setiawan










