PT GMS Diduga Langgar Kesepakatan Damai Tanah Sengketa di Konawe Selatan

oleh -17549 Dilihat
Salah satu warga desa Lawisata, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan yang memprotes aktivitas PT GMS di kawasan tersebut.

RADARKENDARI.COM, KENDARI – PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) diduga melanggar kesepakatan damai terkait sengketa tanah di Desa Lawisata, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

Dugaan pelanggaran ini muncul berdasarkan video berdurasi 3 menit 50 detik yang diterima media pada Minggu, 26 Januari 2025.

Video tersebut menampilkan seorang warga yang menjelaskan tindakan PT GMS yang dianggapnya sebagai pelanggaran kesepakatan.

Kesepakatan damai sebelumnya mencakup pertemuan antara kuasa hukum PT GMS, kuasa hukum warga, dan kuasa hukum Kumbolan di Kendari.

Namun, pertemuan tersebut belum terlaksana.  Warga tersebut menyatakan kekecewaannya atas hal ini, menyebutnya sebagai pelanggaran kesepakatan.

Lebih parah lagi, PT GMS diduga kembali melakukan aktivitas produksi di lokasi sengketa,  sebuah tindakan yang menurut warga merupakan pelanggaran fatal terhadap kesepakatan yang telah dibuat.

Sebagai respons, warga berencana menutup aktivitas operasional PT GMS untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang dianggap melanggar kesepakatan damai.

“Kita hari ini akan menutup kembali aktivitas pertambangan. Karna sudah melanggar kesepakatan-kesepakatan yang telah kami bangun bersama,” ungkap salah satu warga dalam video berdurasi 3 menit 50 detik itu.

Sebelumnya, Humas PT GMS, Sakirman, menyatakan bahwa kedua belah pihak telah berupaya berdamai.

Sengketa ini bermula dari konflik kepemilikan tanah antara Sunaya dan Kumbolan, yang dikelola oleh PT GMS.

Laporan : Muhammad Irfan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.