Tiga Aliansi Masyarakat Desak Polda Sultra Segera Limpahkan Berkas Dugaan Kasus Perusakan Hutan Konservasi Kades Bangun Jaya ke Kejaksaan

oleh -4440 Dilihat
Tiga Aliansi Masyarakat saat menggelar aksi demonstrasi di Polda Sultra.

Radarkendari.com, KENDARI – Aliansi Gerbang Kota bersama Masyarakat Desa Bangun Jaya serta Lembur Sultra menyatakan sikap tegas terkait dugaan perusakan hutan konservasi di kawasan Tanjung Betikolo, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Perwakilan Aliansi, Andri menegaskan bahwa perusakan hutan konservasi merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Sanksi pidana atas perusakan kawasan konservasi dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta,” terangnya, Jumat (19/9/2025).

Ia menekankan bahwa dalam regulasi tersebut tidak dikenal adanya penangguhan penahanan terhadap pelaku yang terbukti merusak hutan konservasi.

Terkait kasus yang menjerat Kepala Desa Bangun Jaya, Masrin, masyarakat meminta Kapolda Sultra untuk segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Tinggi Sultra tanpa adanya penangguhan penahanan.

“Kasus perusakan hutan konservasi di Tanjung Betikolo tidak boleh ada kompromi. Kapolda Sultra harus tegas demi tegaknya keadilan di Bumi Anoa,” tegasnya.

“Kami menyatakan secara tegas kepada Kapolda Sultra untuk wajib melanjutkan kasus kepala Desa Bangun Jaya saudara Masrin untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sultra tanpa harus ada penangguhan penahanan,” tambahnya.

Masyarakat Bangun Jaya juga menolak keras jika ada pihak yang mengatasnamakan mereka sebagai pendukung kepala desa yang terjerat kasus dugaan perusakan hutan.

Mereka menegaskan tidak ingin dicatut mendukung tindakan kriminal yang merusak konservasi dan mencemari lingkungan..

“Kapolda Sultra harus tegas demi tegaknya keadilan di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara,” ujar Andri. (red/id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.