RADARKENDARI.COM- LBH MARENNU KEADILAN MEKONGGA menerima pengaduan dari seorang warga berinisial S yang diduga menjadi korban intimidasi dan teror oleh oknum debt collector berinisal T melalui pesan dan panggilan WhatsApp.
Aksi intimidasi/pengancaman dan teror yang diduga dilakukan oleh seorang oknum debt collector inisial T pelaku terhadap korban Inisial S menuai sorotan. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar prosedur penagihan, tetapi juga berdampak serius terhadap ketenangan/ketentraman dan psikologis korban.
Kasus dugaan intimidasi dan teror kembali mencuat ke publik setelah seorang warga mengaku mengalami tekanan berulang dari oknum yang diduga debt collector yang melakukan penagihan di luar ketentuan hukum. Dalam praktiknya, penagihan dilakukan dengan cara mengancam melalui Sosial Media WhatsApp, serta menyampaikan pesan bernada intimidatif, melalui media via pesan WhatsApp dan telepon WhatsApp.
Peristiwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 12.16 Wita korban dihubungi seseorang melalui Via WhatApp diduga oknum debt collector inisial T, dengan tujuan melakukan penagihan untuk membayar cicilan mobil yang sedang menunggak, tetapi mobil tersebut bukan milik korban melainkan milik saudara korban, dalam komunikasi tersebut, korban menerima ancaman verbal melalui voice note dengan kata-kata intimidasi bahwa “saya akan cari kamu, terserah saya mau apakan kamu biar kamu berdua dengan saudaramu kita baku tes” setelah ancaman tersebut korban dihubugi beberapa nomor yang tidak dikenal yang mengaku sebagai rekan dari T yang diduga sebagai pelaku.
Menurut Kuasa Hukum Korban WAWAN KUSNADI, S.H, dari LBH MARENNU KEADILAN MEKONGGA, tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur resmi yang tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan hukum serta etika penagihan. Akibatnya, korban mengalami tekanan psikologis, rasa takut, dan ketidaktenangan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
“Penagihan dilakukan dengan cara-cara yang membuat klien kami merasa tertekan secara psikologis dan menjalani keseharian dengan rasa yang was-was dan penuh kekhawatiran. Bukan sekadar mengingatkan kewajiban, tetapi sudah mengarah pada ancaman,” ungkap korban yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara hukum, penagihan utang memiliki mekanisme yang jelas dan harus dilakukan dengan mengedepankan etika, sopan santun, serta menghormati hak asasi manusia. Setiap bentuk ancaman, kekerasan verbal, maupun teror psikologis tidak dibenarkan, meskipun kreditur memiliki kewajiban pembayaran.
Bahwa sebagai dasar pertimbangan hukum dalam beberapa aturan seperti UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019, Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 dan POJK No.35/POJK.05/2018. Yang dimana dalam ketentuan dan syarat yang berlaku, jika dalam pelaksanaan angsuran Debitur terkendala/menunggak, maka tidak serta merta pihak Kreditur melakukan penyitaan eksekusi terhadap unit yang menjadi jaminan fidusia, akan tetapi jika Debitur terbukti Wanprestasi dan Mengakuinya, maka sesuai dengan Pasca Putusan MK Penarikan Langsung Sah Jika, Debitur mengakui Wanprestasi dan Debitur mengakuinya secara sukarela. Jika Debitur Menolak: maka pihak Kreditur/Pembiayaan dapat mengajukan Eksekusi ke Pengadilan Negeri dan tidak boleh melakukan penarikan eksekusi sepihak tanpa adanya putusan Pengadilan.
LBH Marennu Keadilan Mekongga Wawan Kusnadi, S.H. menilai bahwa tindakan intimidasi oleh pelaku dapat berpotensi masuk ke ranah pidana apabila memenuhi unsur pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu, perusahaan pembiayaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti membiarkan atau memerintahkan penagihan yang melanggar hukum.
Kasus ini menambah daftar Panjang dalam praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur dan menimbulkan keresahan di masyarakat. LBH Marennu Keadilan Mekongga mendorong Aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini secara serius serta menegakkan hukum guna memberikan perlindungan kepada korban dan mencegah terulangnya prkatik penagihan yang melanggar hukum.
Masyarakat juga diimbau untuk memahami hak-haknya sebagai Debitur dan tidak ragu melaporkan setiap bentuk penagihan yang disertai ancaman atau intimidasi kepada pihak berwajib.
Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik penagihan ilegal dinilai penting untuk menciptakan rasa aman dan kepastian hukum. Penagihan utang seharusnya dilakukan secara manusiawi, sesuai aturan, dan tidak merampas ketenangan hidup seseorang. (rls)
“LBH MARENU KEADILAN MEKONGGA, WAWAN KUSNADI, S.H.”










