Lanal Serahkan Hasil Pemeriksaan Kapal TB L Maritim/BG Surya Mas ke KSOP Kendari

oleh -673 Dilihat
Lanal Kendari menyerahkan hasil pemeriksaan kapal TB. L.Maritim/BG. Surya Mas kepada KSOP Kelas II Kendari.

Radarkendari.com, KENDARI – Lanal Kendari menyerahkan hasil pemeriksaan kapal TB. L.Maritim/BG. Surya Mas bermuatan ore nikel berserta nahkoda kapal dan sembilan ABK kepada KSOP Kelas II Kendari, Sabtu (7/9) di Kantor KSOP.

Kegiatan ini adalah salah satu mekanisme kerja dari Lanal Kendari dimana dari hasil penyelidikan terhadap kapal TB. L.Maritim/BG. Surya Mas yang telah dilakukan oleh Lanal Kendari sudah mendapatkan hasil penyelidikan.

Perwira Staf Operasi Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto mengatakan, hasil dari pemeriksaan awal yang telah dilakukan oleh KRI Ajak-653 terhadap kapal TB. L.Maritim/BG. Surya Mas di perairan Wawonii terdapat kesalahan dalam UU pelayaran.

“Sehingga Kapal TB. L.maritim/BG. Surya Mas dibawa oleh KRI Ajak-653 ke Lanal Kendari untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut kapal TB. L.Maritim/BG. Surya Mas terdapat beberapa pelanggaran yang melanggar UU pelayaran antara lain pelanggarannya, pertama, surat Ijin Bongkar Muat berbahaya sudah habis masa berlakunya sehingga melanggar Pasal 44 JO Pasal 46 JO Pasal 294 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2008,” bebernya.

Kemudian, lanjut Mayor Yalessetyo, radio VHF dan radio MF/HF tidak sesuai dengan ISRKL sehingga melanggar Pasal 131 Ayat (2) JO Pasal 307 UU No 17 Tahun 2008. Lalu, AIS kapal tidak terdaftar di ISRKL sehingga melanggar Pasal124 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf F JO Pasal 126 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf B JO Pasal 130 Ayat (1) JO Pasal 305 UU No 17 Tahun 2008.

“Dan masih ada beberapa temuan lainnya hasil penyelidikan terhadap Kapal TB. L.Maritim/BG. Surya Mas yang melanggar Undang-undang penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang sehingga Kapal TB. L.Maritim/BG. Surya Mas Dikenai Sanksi Administratif,” ungkapnya

“Setelah melengkapi data-data hasil penyelidikan di Lanal Kendari selanjutnya pihak Lanal Kendari melimpahkan temuan ini kepada KSOP Kelas II Kendari untuk proses lanjutan,” tambah Mayor Yalessetyo. (red/id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.