Nasib THR dan TPG Guru Agama Sultra Menggantung, Peran Pemda dan Kemenag Dipertanyakan

oleh -2706 Dilihat
Kabid Pakis Kanwil Kemenag Sultra, H.Muhammad Basri memberikan arahan kepada guru agama di Kota Kendari.

RADARKENDARI.COM, KENDARI – Polemik pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) sertifikasi guru agama Islam di Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir.

Permasalahan ini menimbulkan kesenjangan antara guru agama dan guru umum, khususnya terkait pembayaran TPG 13 tahun 2023 hingga 2025.

Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kanwil Kemenag Sultra, H. Muhammad Basri, menjelaskan bahwa guru agama di Sultra diangkat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan mengajar di sekolah umum.

“Gaji mereka dibayarkan oleh Pemda, sementara TPG dibayarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).  Oleh karena itu, pembinaan guru agama berada di bawah Kemenag,” ungkap Basri.

“Soal pembayaran THR sertifikasi dan TPG yang diklaim oleh para guru, ada dasar hukumnya. Pembayarannya melalui Pemda, bukan Kemenag. Namun, kami merasakan apa yang dirasakan teman-teman guru agama. Hak mereka harus dibayarkan,” ujar Basri.

Kemenag Sultra, bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Kemendagri, telah melakukan pendataan guru agama. Data sebanyak 4.939 guru dan 27 pengawas telah disampaikan ke Kementerian.

Namun, masih ada sekitar 1.500 guru yang belum sertifikasi.  Kemenag Sultra telah mengirimkan data tersebut untuk memastikan apakah Pemda akan membayarkan TPG dan THR mereka atau tidak.  “Kami tidak menutup mata, kami tetap perjuangkan ini,” tegas Basri.

Di sisi lain, Ketua APGAII (Asosiasi Profesi Guru Agama Islam Indonesia) Sultra, La Hamiku, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini.  Ia menyampaikan desakan dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) APGAII untuk mengambil langkah konkret.

“Jika pemerintah tidak membayarkan TPG 13 tahun 2023 sampai 2025, kesenjangan antara guru agama dan guru umum akan semakin lebar.  Pengangkatan oleh Pemda seharusnya membuat Pemda berkoordinasi dengan Kemenag di kabupaten/kota se-Sultra,” kata La Hamiku.

Ia menyoroti bahwa guru agama yang bersertifikasi dan diangkat Pemda, namun pembinaannya berada di bawah Kemenag,  mengalami kesulitan dalam mendapatkan TPG 13.

Ia mempertanyakan solusi konkret, karena baik Pemda maupun Kemenag belum mengusulkan pembayaran TPG 13 bagi guru agama.

Penulis : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.