RADARKENDARI.COM, Kendari – Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, menerima aspirasi dari Gerbang Kota Kendari, Himpunan Mahasiswa Kota Lama (HIPMAKOLAM), dan Aliansi Pekerja Kota Kendari, kemarin.
Aspirasi tersebut terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Columbus terhadap para pekerjanya selama 10 tahun tanpa kompensasi.
Para pekerja menilai tindakan PT Columbus tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15 sampai 17 ayat 1 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Alih Daya serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto berjanji akan memfasilitasi masyarakat dan korban yang kehilangan pekerjaan untuk mendapatkan keadilan dari PT Columbus.
“Saya sudah menginstruksikan Bagian Hukum dan Sub Bagian Aspirasi untuk segera menjadwalkan RDP yang melibatkan pihak terkait, termasuk PT Columbus, guna mencari solusi yang diterima semua pihak. RDP ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pekerja yang dirugikan,” ungkap La Ode Muhammad Inarto.
Sekedar inpara pendemo meminta DPRD Kota Kendari untuk melakukan sidak ke kantor PT Columbus dan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan.
Laporan : Redaksi