RADARKENDARI.COM, Jakarta – Divisi Humas Polri kembali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aksi premanisme yang meresahkan melalui hotline gratis 110.
Irjen Pol. Sandi Nugroho, Kadiv Humas Polri, menegaskan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti langsung oleh jajaran kepolisian terdekat. Kerahasiaan identitas pelapor juga dijamin.
“Masyarakat dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat, Call Center 110 (gratis), atau WhatsApp ke 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan siap melayani 24 jam,” ujar Irjen Pol. Sandi dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Polri menganggap premanisme sebagai kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dan berkomitmen untuk melindungi masyarakat.
Sinergitas dengan TNI dan pemerintah daerah terus ditingkatkan untuk memperkuat penindakan premanisme di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan iklim investasi yang kondusif.
Irjen Pol. Sandi mengungkapkan bahwa ribuan kasus premanisme telah berhasil diungkap dari berbagai satuan kewilayahan.
Polri berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus dengan tegas demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Komitmen Bapak Kapolri adalah Polri akan selalu hadir melindungi setiap warga negara, dan tidak ada ruang untuk premanisme di negara hukum Indonesia,” tegas Irjen Pol. Sandi.
Imbauan ini menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas premanisme.
Editor : Agus Setiawan












