Kendari, Radar Kendari.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menerima penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penghargaan diberikan karena Pemkot Kendari berhasil menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara Semester II Tahun Anggaran 2023.

Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala menyambut baik penghargaan yang diberikan oleh BPK. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan buah dari kerja keras pemerintah dalam rangka menindaklanjuti hasil temuan BPK terhadap tata kelola keuangan daerah.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari senantiasa menindaklanjuti seluruh rekomendasi atas hasil pemeriksaan keuangan daerah. Kita pastikan tata kelola keuangan daerah transparan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ridwansyah Taridala usai menerima penghargaan dari BPK, kemarin.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPK Sultra yang diwakili Kepala Sub Auditorat II Nuri Hardiyanto mengungkapkan, presentase tindak lanjut status 1 tertinggi untuk semester 2, Kota Kendari berada diperingkat pertama dengan presentase penyelesaian tindak lanjut sebesar 89,99 persen, peringkat 2 diraih Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dengan persentase 87, 15 persen dan diperingkat ketiga Kolaka Utara sebesar 85,41 persen.
“Kami harap Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus berbenah dan meningkatkan tata kelola keuangannya sehingga selalu menjadi yang terbaik di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disemua aspek utamanya tata kelola keuangan. Kami akan selalu memberikan pendampingan sehingga tata kelola keuangan kota Kendari semakin baik,” pungkasnya.
Pemkot Kendari Raih Penghargaan Dilan Award
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari didapuk sebagai Duta Literasi dan inklusi Keuangan (Dilan) Award 2023 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemarin.

Penghargaan tersebut diberikan karena Pemkot dinilai berperan aktif dalam mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan di Kota Lulo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala menyambut baik penghargaan yang diberikan. Menurutnya, capaian tersebut merupakan buah dari kerja keras semua pihak dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
Ia mencontohkan, dalam upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Kota Kendari, pihaknya mendorong seluruh pasar tradisional untuk bertransaksi menggunakan Quick Response Indonesian Standar (QRIS).
“Penerapan QRIS di pasar bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), dan beberapa elemen terkait lainnya kata Ridwansyah Taridala, usai menerima penghargaan Dilan Award 2023 dari OJK Sultra di The Park Kendari, kemarin.
“Tujuannya agar bagaimana masyarakat bisa bertransaksi dengan cepat dan aman serta yang paling penting agar masyarakat kita bisa melek digital,” sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga saat ini tengah menerapkan transaksi digital dalam setiap transaksi pemerintah. Itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), bahkan perpajakan yang juga menetapkan konsep digitalisasi atau e-Pajak.
“Kami yakin transaksi non tunai atau online ini juga berfungsi untuk mencegah kecurangan, khususnya pada perpajakan dan retribusi daerah. Untuk itu pemungut Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Kendari saat ini telah beralih dari tunai ke nontunai. Mudah-mudahan penghargaan ini bisa menjadi pelecut bagi kita untuk menerapkan digitalisasi di seluruh layanan termasuk soal transaksi keuangan,” pungkasnya.
Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup Bantu Pelaku Usaha
Pemerintah Pusat belum lama ini menaikan tarif pajak Tempat Hiburan Malam (THM) meliputi Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar, termasuk Mandi Uap atauSpa sebesar 40 persen. Kebijakan tersebut mendapat penolakan beberapa pelaku usaha THM di Kota Lulo.

Merespon hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengundang perwakilan pelaku usaha THM untuk audiensi perihal kenaikan tarif pajak di rumah Jabatan Rujab Wali Kota Kendari, kemarin.
Pada kesempatan tersebut, Yusup berjanji akan meneruskan aduan masyarakat perihal kenaikan tarif pajak THM kepada pemerintah pusat. “Apa yang menjadi masukan-masukan dari pelaku usaha itu yang harus saya konsultasikan kepada pemerintah pusat,” kata Yusup.
Kendati demikian, kata Yusup, saat ini pihaknya tetap menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900.1.13.1/403/SJ pada tanggal 19 Januari 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah semuanya berdasarkan aturan Perundang-undangan. Saya akan tetap jalankan aturan karena itu pegangan saya dalam menjalankan pemerintahan,” kata Muhammad Yusup.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda? Kota Kendari, Satria Damayanti menyarankan pelaku usaha THM yang keberatan atas pemberlakukan kebijakan tersebut bisa mengajukan pemberian insentif fiskal kepada Pemkot Kendari.
“Sesuai arahan dari pusat, pemerintah memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya,” ungkap Satria Damayanti.
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota kendari ini berharap, kebijakan tersebut bisa mendukung dan melindungi pelaku usaha serta mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional.
Sekedar informasi, sebelumnya, tarif THM termasuk mandi uap/spa di Kota Kendari hanya berkisar 25 persen. Dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tarif pajak meningkat 40 persen.
Perlu diketahui pula, kebijakan menaikan pajak THM termasuk mandi uap/spa sebesar 40 persen mendapat penolakan dari pelaku usaha THM di Kota Kendari. Protes disampaikan Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub (Arokab) Sulawesi Tenggara (Sultra). (adv/ags)