Ini Penjelasan Dikbud Sultra Terkait Polemik Honor Guru Agama

oleh -17975 Dilihat
Kepala Dikbud Sultra, Yusmin foto bersama perwakilan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) Sultra.

RADARKENDARI.COM – Polemik terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru agama di Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin memanas.

Ketidakjelasan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah membuat 4.956 guru agama di Sultra terancam mogok mengajar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Yusmin, menjelaskan bahwa pembayaran THR dan TPG guru agama seharusnya ditangani Kementerian Agama (Kemenag) karena sertifikasi mereka dikelola oleh Kemenag.

Ia menegaskan bahwa Pemprov Sultra hanya bertanggung jawab atas pembayaran THR dan TPG bagi guru umum yang mengangkat oleh pemerintah daerah.

“Dana Alokasi Umum (DAU) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah dialokasikan untuk guru umum, bukan guru agama,” ungkap Yusmin, Rabu (09/04/2025).

Hal senada disampaikan oleh Operator SIM Tunjangan Dikbud Sultra, Suharlin Daud. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran THR dan TPG dimulai dari pengiriman data melalui aplikasi SIM-Tunjangan.

“Data guru umum yang menerima sertifikasi dari Pemprov Sultra telah dikirim, sedangkan guru agama yang menerima sertifikasi dari Kemenag harus diusulkan melalui aplikasi Kemenag,” jelasnya.

Ketua Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) Provinsi Sulawesi Tenggara, La Hamiku, mengungkapkan kekecewaannya atas kondisi ini.

Ia menyatakan bahwa sejak 2023, guru agama di Sultra belum menerima THR sertifikasi dan TPG 13, setara dengan satu bulan gaji pokok.

Kemenag berdalih bahwa karena guru agama diangkat oleh pemerintah daerah, maka pemerintah daerah yang bertanggung jawab.

Namun, pemerintah daerah juga belum membayarkannya.  La Hamiku menekankan kesamaan status ASN antara guru agama dan guru umum, sehingga hak-haknya pun seharusnya sama.

AGPAI Sultra mengancam akan membawa aspirasi ini ke DPRD dan melakukan aksi mogok mengajar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

“Aksi mogok mengajar ini akan melibatkan seluruh guru agama di Sultra sebagai bentuk protes atas ketimpangan hak dan kesejahteraan kami,” kata La Hamiku.

“Kami menuntut kesetaraan hak dan kesejahteraan yang sama dengan guru umum,” pungkasnya.

Penulis : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.